Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kotalama beroperasi berdasarkan berbagai peraturan perundang-undangan yang mengatur tugas, fungsi, dan kewenangannya. Berikut adalah dasar hukum yang menjadi landasan bagi BPK Kotalama dalam menjalankan tugasnya:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
Pasal 23E UUD 1945 mengatur mengenai pengawasan keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan, yang memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengevaluasi pengelolaan keuangan negara serta memberikan laporan kepada lembaga legislatif. - Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan
Undang-Undang ini merupakan dasar hukum yang mengatur pembentukan, tugas, kewenangan, dan struktur BPK sebagai lembaga yang independen dalam melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, termasuk di tingkat daerah. - Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
Mengatur tentang pengelolaan keuangan negara dan kewenangan BPK dalam melakukan pemeriksaan keuangan negara, termasuk anggaran yang dikelola oleh pemerintah daerah. - Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pemeriksaan Laporan Keuangan Negara
Peraturan ini mengatur prosedur dan mekanisme pelaksanaan pemeriksaan terhadap laporan keuangan pemerintah, baik di tingkat pusat maupun daerah, yang menjadi dasar bagi BPK dalam melaksanakan pemeriksaannya. - Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2011 tentang Standar Pemeriksaan Keuangan Negara
Peraturan ini menjadi pedoman bagi BPK dalam melaksanakan pemeriksaan, mencakup jenis pemeriksaan, prosedur pelaksanaan, serta kriteria dan metodologi yang digunakan dalam memeriksa keuangan negara. - Peraturan BPK Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pedoman Pemeriksaan Kinerja
Peraturan ini mengatur tata cara pelaksanaan audit kinerja, yang merupakan salah satu jenis pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK untuk menilai efisiensi dan efektivitas pengelolaan keuangan daerah. - Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
Peraturan ini mengatur mekanisme pengelolaan keuangan daerah, termasuk prosedur penyusunan dan pelaporan anggaran daerah yang harus diperiksa oleh BPK untuk memastikan kesesuaiannya dengan peraturan perundang-undangan.
Dasar hukum ini memastikan bahwa BPK Kotalama melaksanakan tugas dan fungsinya dengan independen dan profesional dalam mengawasi pengelolaan keuangan daerah di wilayahnya. Dengan landasan hukum yang kuat, BPK Kotalama berupaya untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan anggaran pemerintah daerah.